Pemerintah diminta tidak sepihak dalam menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun per periode. Jangan hanya kades yang ditanyai perihal revisi Pasal 39 ayat 1 UU 6/2014 tentang Desa, tapi juga harus bertanya kepada rakyat desa tentang wacana tersebut. 
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: