"Tanpa keberpihakan itu, perlindungan HAM masyarakat lemah hanya akan menjadi omong kosong," kata Qodrat, dalam keterangan tertulis yang diterima
Kantor Berita RMOLAceh, Sabtu (21/1).
Untuk itu, ia meminta Komnas HAM RI mengevaluasi kinerja Komnas HAM Aceh. Karena, dia menilai Komnas HAM Aceh tidak profesional dan tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
Kepala Komnas HAM Aceh saat ini, kata Qodrat, juga sudah menjabat cukup lama, yaitu sejak 2003. Sehingga sudah seharusnya ada penyegaran.
“Agar roda organisasi tetap dapat berjalan sehat dan tidak gampang ‘masuk angin'. Kami mempersilakan yang bersangkutan untuk mengundurkan diri secara sukarela apabila yang bersangkutan sadar diri,†ujar Qodrat.
Menurut Qodrat, jika kepala Komnas HAM Aceh saat ini mengundurkan justru lebih baik. Karena menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
BERITA TERKAIT: