Hal itu disampaikan oleh Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat ditanya soal kemungkinan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dipanggil sebagai saksi di dalam proses penyidikan baru ini.
"Ya nanti kita lihat (soal Menhan Prabowo dipanggil sebagai saksi), kita lihat tentunya kebutuhan bagaimana memanggil orang menjadi saksi di dalam proses penyidikan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (20/1).
Karena kata Ali, jika seseorang tidak mengetahui proses analis, alat bukti dan keterangan saksi yang dimiliki KPK, maka tidak perlu dipanggil sebagai saksi. Mengingat, kebutuhan memanggil saksi bertujuan agar menjadi lebih jelas dan terang perbuatan dari tersangka.
"Tentu seorang ketika dipanggil sebagai saksi, maka Kemudian itu kewajiban hukum, dan itu harus hadir. Sehingga bisa menerangkan langsung di hadapan tim penyidik KPK," pungkas Ali.
KPK pada Kamis (19/1), mengumumkan penyidikan baru terkait kasus yang merugikan keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah ini. Namun demikian, KPK belum bisa membeberkan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan sumber
Kantor Berita Politik RMOL, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru ini. Keduanya, yaitu Nyoman Sudiana selaku Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari; dan Didi Laksamana selaku Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa.
BERITA TERKAIT: