Pasalnya, kewenangan untuk mengangkat dan menetapkan serta melantik pimpinan Baznas daerah adalah kewenangan kepala daerah. Hal ini, sesuai dengan amanat pasal 15 Peraturan Baznas RI 1/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
Tepatnya pada Pasal 15 yang menyebutkan, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan tingkatannya mengangkat Pimpinan Baznas Provinsi atau Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lama 20 hari terhitung sejak tanggal surat pertimbangan pengangkatan pimpinan oleh panitia seleksi disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota.
"Saya menyayangkan adanya rekomendasi secara mengikat dari Baznas RI. Padahal yang berhak mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas Kabupaten/Kota kewenangan Bupati/Walikota secara penuh," kata salah satu calon Pimpinan Baznas Kota Cirebon, Nasuka Faqih dalam keterangannya, Rabu (10/8).
Dia mengungkapkan, sejumlah pihak memperkirakan rekomendasi Baznas RI sudah ditangan Walikota Cirebon. Namun, diduga hanya hanya 5 nama yang dituliskan pada surat rekomendasi itu.
Nasuka menduga ada tarik ulur terkait rekomendasi yang membuat Walikota Cirebon seperti diabaikan kewenanganya.
"Kalaupun pertimbangan Baznas pusat itu mengikat hanya untuk 5 nama yang disodorkan kepada Walikota. Artinya, Baznas pusat yang menentukan segalanya, lalu di mana peran kewenangan seorang walikota? terangnya.
Dia menakankan, Baznas sebagai lembaga pemerintah non struktural, pihak pusat tidak bisa mendikte hak dan kewenangan seorang kepala daerah yang sudah jelas kedudukannya sebagai penanggungjawab penuh.
"Baznas pusat hanya memberikan rekomendasi pertimbangan dengan jumlah 2 kali formasi dan walikota yang akan mengambil keputusan sesuai formasi 5 orang sesuai dengan kewenangannya," tandasnya.
BERITA TERKAIT: