Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Direktur Lemkapi: Sidang Etik AKBP Brotoseno Final, Rekomendasinya Demosi Bukan PTDH

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 02 Juni 2022, 20:50 WIB
Direktur Lemkapi: Sidang Etik AKBP Brotoseno Final, Rekomendasinya Demosi Bukan PTDH
AKBP Brotoseno/Net
rmol news logo Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Raden Brotoseno bersifat final dan tidak bisa dianulir.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) Edi Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/6).

Edi menambahkan, sidang tersebut juga dilakukan sebelum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diamanahkan Presiden Jokowi sebagai Kapolri.

“Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memproses Brotoseno tidak memberikan rekonendasi PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) tahun 2020. Itu jauh sebelum Jenderal Listyo Sigit menjabat sebagai Kapolri,” kata Edi.

Mantan anggota Kompolnas 2012-2016 ini menjelaskan, dalam sidang tersebut, KKEP memberikan sanksi AKBP Brotoseno melakukan perbuatan tercela, dan diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Edi menekankan bahwa sidang ini merekomendasikan Brotoseno sanksi demosi yaitu pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah berbeda, bukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) alias dipecat sebagai anggota Polri.

Sebelumnya, kata Edi, Brotoseno juga telah menjalani hukuman penjara 3 tahun tiga bulan. Pemerhati kepolisian ini meminta, polemik yang terjadi ditengah masyrakat yang kurang puas dengan sanksi terhadap Brotoseno tentu akan menjadi masukan yang berharga untuk Polri.

“Apalagi kita tahu, komitmen Kapolri sangat tegas dan tidak akan pernah memberikan tempat kepada anggota yang menyimpang apalagi  melanggar hukum. Bila saja kejadian itu terjadi pada anggota polri sekarang ini, bisa dipastikan anggota Polri yang terlibat kasus seperti itu akan dipecat,” ujar Edi.

Disisi lain, Edi berpendapat, menjelang 1,5 tahun kepemimpinan Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri banyak dilakukan pembenahan dan perbaikan dalam pelayanan.

Misalnya, beber Edi, guna memperkuat pelayanan dan pengawasan Polri,  Propam Polri sudah membuat berbagai transformasi data managemen system. Kemudian Propam Polri juga menyempurnakan sistem database anggota polri yang melakukan pelanggaran.  

“Reformasi di kepolisian juga terus dilakukan agar kinerja Polri semakin baik dan profesional,” demikian Edi.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA