Misalnya saja seperti yang disampaikan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, yang mengusulkan penundaan Pemilu karena alasan kepuasan publik terhadap kinerja Presiden Joko Widodo mencapai 70 persen yang direkam dalam suatu hasil survei baru-baru ini.
Pakar hukum tata negara, Zainal Mochtar Arifin, menjadi salah satu unsur masyarakat yang mengomentari sikap PAN tersebut. Menurutnya, secara ketatanegaraan tak ada dasar bagi pemerintah menunda pemilu.
"(Ada) dua pertanyaan buat yang mau memperpanjang. Pertama, apa alasan konstitusionalnya? Dua, bagaimana mekanisme konstitusionalnya. Monggo cari alasan yg benar," kata Zainal melalui akun Twitternya, Sabtu (26/2).
Zainal lantas menyinggung soal pernyataan Presiden Jokowi yang menolak adanya perpanjangan masa jabatan presiden lantaran tak memiliki dasar hukumnya baik di dalam UUD 1945 maupun UU lain.
"
Ingatin aja, Pak Jokowi yang katakan tegak lurus konstitusi dan menolak perpanjangan ataupun tiga periode. Semoga masih ingat," demikian Zainal.