Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tak Cukup 17, PKB Sinyalir Jokowi Bakal Terus Tambah Kursi Wamen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Kamis, 06 Januari 2022, 13:22 WIB
Tak Cukup 17, PKB Sinyalir Jokowi Bakal Terus Tambah Kursi Wamen
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim/RMOL
rmol news logo Jatah kursi wakil menteri (Wamen) makin gemuk di pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua. Total, sudah ada 17 kursi Wamen yang disediakan.

Teranyar, Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 114/2021 tentang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Di Pasal 2 ayat (1) beleid ini Kepala Negara menyatakan menambah satu kursi dalam struktural Kemendagri.

Pasal 2 ayat (1) Perpres 114/2021 berbunyi, "Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden".

Pada pertengahan Desember tahun kemarin, Jokowi juga mengeluarkan Perpres 110/2021 tentang Kementerian Sosial (Kemensos), untuk menambah jabatan Wamensos untuk mendampingi Tri Rismaharini yang duduk sebagai Mensos.

Namun hingga hari ini, Jokowi belum mengisi dua kursi wamen di dua institusi tersebut. Bahkan jika ditotal, jumlah kursi Wamen yang kosong sebanyak 10 kursi, dari total 17 kursi yang tersedia.

Keputusan Jokowi mempergemuk struktur Kabinet Indonesia Maju ini dikomentari Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, yang meyakini penambahan kursi Wamen tak akan berhenti di Kemendagri.

"Dugaan saya bukan yang terakhir," ujar Luqman kepada wartawan, Kamis (6/1).

Meski begitu, Legislator dari Fraksi PKB DPR RI ini tak begitu memusingkan persoalan penambahan kursi Wamen ini.

Namun, dia mempertanyakan alasan Jokowi menambah kursi Wamen, apakah untuk mengoptimalkan kinerja kementerian tertentu, atau justru hanya untuk mengakomodasi politik tertentu?

"Hanya Allah dan Pak Jokowi yang tahu (tujuan penambahan kursi wamen)," demikian Luqman Hakim. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA