KPK Periksa Mantan Suami Ni Putu Eka Terkait Perkara Korupsi Pengurusan DID

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 24 Desember 2021, 14:51 WIB
KPK Periksa Mantan Suami Ni Putu Eka Terkait Perkara Korupsi Pengurusan DID
Jurubicara KPK, Ali Fikri/Net
rmol news logo Bekas suami dari mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Bambang Aditya dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait aktivitas pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami penyidik saat memeriksa Bambang di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (23/12).

"Yang bersangkutan hadir dikonfirmasi oleh tim penyidik terkait pengetahuannya mengenai berbagai aktivitas pihak-pihak yang berhubungan dengan perkara ini pada sekitar tahun 2018. Keterangan saksi tersebut selengkapnya telah tertuang di dalam BAP saksi," ujar Jurubicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/12).

Tim penyidik, kata Ali, masih terus melengkapi alat bukti dan memastikan ketika penyidikan cukup, maka akan diumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Sekaligus melakukan upaya paksa penahanan terhadap pihak dimaksud," pungkas Ali.

Pada Kamis (11/11), penyidik telah memeriksa Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti. Dia dicecar soal persetujuan pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018.

KPK secara resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan perkara ini pada Kamis (28/10). Akan tetapi seperti biasanya, KPK akan mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan kepada para pihak yang jadi tersangka.

KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor lingkungan Pemkab Tabanan Bali pada Rabu (27/10).

Yaitu, kantor Dinas PUPR, kantor Bapelitbang, kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan,  kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara dimaksud. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA