UMP DKI Naik 5,1 Persen, Bappenas: Konsumsi Masyarakat Bisa Terdongkrak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Rabu, 22 Desember 2021, 10:17 WIB
UMP DKI Naik 5,1 Persen, Bappenas: Konsumsi Masyarakat Bisa Terdongkrak
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menemui buruh di Balaikota Jakarta/RMOL
rmol news logo Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi DKI Jakarta sebesar 5,1 persen yang diputus pada Sabtu (18/12) diyakini akan berdampak positif dan bisa mendorong konsumsi masyarakat.

Dari kalangan buruh, kenaikan UMP DKI dari yang semula hanya 0,8 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225 ribu tidak hanya menguntungkan buruh, tetapi juga pengusaha.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal bahkan menyinggung pernyataan Menteri Bappenas, Suharso Monoarfa yang menilai kenaikan 5 persen upah minimum berdampak pada pertumbuhan daya beli sebesar Rp 180 triliun.

Terpisah, Menteri Suharso menilai kenaikan UMP sebesar 5,1 persen akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat. Besaran kenaikan UMP tersebut juga akan memberi bantalan pertumbuhan konsumsi minimal 5,2 persen.

"Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa 5 persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi, itu kira-kira sama dengan Rp 180 triliun per tahun," jelas Suharso.

Suharso yang juga Ketua Umum PPP mengungkapkan, jika kenaikan UMP tidak mungkin hanya sebesar 1 persen. Hal itu setelah ia berdiskusi dengan salah satu pengusaha ternama.

"Beliau mengatakan kepada saya, enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1 persen. Rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya, tapi itu (naik 1 persen) memang enggak mungkin," jelas Suharso.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memaparkan alasan kenaikan UMP DKI pada tahun 2022 sebesar 5,1 atas dasar rasa keadilan.

Anies mencontohkan, pada tahun 2020 ketika ekonomi Indonesia termasuk Jakarta terpuruk, formula UMP yang dibuat Kemenaker untuk wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3 persen untuk upah di tahun 2021.

Anies pun heran formula kenaikan upah untuk tahun 2022 hanya menghasilkan kenaikan upah minium hanya 0,8 persen saja. Padahal ekonomi domestik mulai membaik.

“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran. Saat kondisi ekonomi meningkat, kenaikan UMP malah menurun,” tutur Anies. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA