Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Posko Skrining Mobilitas Orang Diberlakukan 7 Hari Sebelum dan Sesudah Nataru, Ini Daftar Syarat Wajib Perjalanan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 30 November 2021, 15:11 WIB
Posko Skrining Mobilitas Orang Diberlakukan 7 Hari Sebelum dan Sesudah Nataru, Ini Daftar Syarat Wajib Perjalanan
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pengetatan mobilitas masyarakat selama masa libur natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 diatur oleh pemerintah melalui Surat Edaran (SE) terbaru Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

Satgas mengeluarkan SE 24/2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dalam beleid terbaru Satgas tersebut disebutkan bahwa pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan random testing skrining Covid-19 melalui Posko Check Point.

"Posko Check Point (dibuat) di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan Polri," terang Satgas yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa (30/11).

Satgas juga menyatakan bahwa penegakan aturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas masyarakat tersebut dilakukan pada masa tujuh hari sebelum dan sesudah periode libur Nataru.

Adapun mengenai syarat perjalanan yang harus dipenuhi oleh masyarakat dibagi ke dalam beberapa kategori yang di antaranya sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dilengkapi tes PCR yang diambil 3 X 24 jam, atau membawa kartu vaksin dosis kedua dilengkapi tes Rapid Antigen yang diambil 1 X 24 jam

2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dilengkapi tes PCR yang diambil 3 X 24 jam, atau tes Rapid Antigen yang diambil 1 X 24 jam

3. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin minimal dosis pertama dilengkapi tes PCR yang diambil 3 X 24 jam, atau membawa kartu vaksin dosis kedua dilengkapi tes Rapid Antigen yang diambil 1 X 24 jam

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dikecualikan dari syarat perjalanan tersebut

5. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri wilayah Jawa-Bali wajib menunjukkan persyaratan kartu vaksin minimal dosis lengkap dilengkapi tes Rapid Antigen yang diambil 14 X 24 jam, atau menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dilengkapi hasil rapid antigen yang diambil 7 X 24 jam, atau menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen yang diambil 1 X 24 jam.

6. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin juga dikecualikan kepada pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun, kendaraan logistik dan barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali, dan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang belum atau tidak dapat menerima vaksin tapi harus dilengkapi surat keterangan dari dokter

7. Persyaratan vaksinasi dan tes Covid-19 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai kondisi daerah masing-masing. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA