Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KOMJAK Laporkan Identitas Ganda Jaksa Agung ke Mendagri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 17 November 2021, 16:46 WIB
KOMJAK Laporkan Identitas Ganda Jaksa Agung ke Mendagri
Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) melaporkan data kependudukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin kepada kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/11)/Repro
rmol news logo Data kependudukan Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dilaporkan Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (KOMJAK) kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian.

Direktur KOMJAK, Hajarudin, menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, untuk melaporkan dugaan informasi kependudukan ganda atau berbeda yang dimiliki ST Burhanuddin.

"Kami menyerahkan surat dan lima lampiran yang berupa bukti bukti pada Menteri Dalam Negeri," kata Hajarudin saat ditemui wartawan usai memberikan laporan pada Rabu (17/11).

Dari penelusuran situs resmi Instagram Kejaksaan Agung RI, tertulis identitas Jaksa Agung ST Burhanuddin lahir 17 Juli 1954. Namun dari sumber penganugrahan gelar akademik Profesornya (buku) tertulis lahir 17 juli 1959.

Perbedaan juga nampak di dalam informasi tahunan Kejaksaan Agung tahun 2012 yang tertulis tanggal lahir ST Burhanuddin adalah 17 Juli 1954.

"Sedangkan dalam informasi di KTP ST Burhanuddin tertulis 17 Juli 1960 dan sebagai pekerja swasta, padahal yang bersangkutan saat itu adalah Kejati Sulawesi Selatan," ungkap Hajarudin.

Dari temuan itu, Hajarudin berharap sekaligus meminta Mendagri Tito menyelesaikan masalah ini, agar tidak membuat kegaduhan serta memastikan mengenai identitas sebenarnya dari Jaksa Agung.

"Hal tersebut sangat penting karena Jaksa agung adalah marwah Kejaksaan, sehingga informasi harus jelas mengingat jika ada identitas yang salah," tuturnya.

Lebih lanjut, Hajarudin menuturkan bahwa laporan yang dikirim KOMJAK langsung diterima pimpinan TU Mendagri, dikarenakan Tito tengah tidak ditempat.

Adapun laporan yang diadukan berupa surat aduan kepada Mendagri, satu lembar identitas dan empat lembar informasi lain yang berbeda-beda terkait identitas.

Hajarudin menegaskan, laporan yang disampaikan KOMJAK adalah dugaan atau aspirasi mengenai data atau informasi yang berbeda. Maka dari itu, penting menurutnya untuk diperiksa dan diselidiki Kemendagri.

"Kalau hasilnya informasi itu berbeda dan bohong, maka harus ada klarifikasi," katanya.

Selain membuat laporan ke Kemendagri soal dugaan data ganda ST Burhanuddin, KOMJAK juga berniat melaporkan data dan informasi lain mengenai hubungan Direktur Jamintel Kejagung, Mia Amiati, dengan Jaksa Agung terkait dugaan poligami kepada Menteri PAN RB pada hari Jumat (19/11).

"Jika kedua laporan tersebut tidak ditindaklanjuti maka pada hari Selasa atau Rabu (pekan depan) kami akan melakukan aksi dan melaporkan kepada Presiden (Joko Widodo) agar presiden turun tangan untuk menyelesaikan masalah tersebut," tandasnya.

"Karena pastinya kami tidak menyalahkan atau menuntut siapa yang salah, kami hanya ingin meminta agar data dan informasi tersebut bisa clear dan jelas semua. Bisa dengan pernyataan bersama antara Kejaksaan Agung, KemnpanRB dan Kemendagri," tutup Hajarudin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA