Di Serang, Penyidik KPK Telusuri Aliran Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 10 November 2021, 11:54 WIB
Di Serang, Penyidik KPK Telusuri Aliran Pengadaan Tanah SMKN 7 Tangsel
SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel)/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten TA 2017.

Teranyar penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi berkaitan dengan materi tersebut di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Banten pada Selasa (9/11).

Saksi-saksi yang telah diperiksa yaitu, Agus Salim selaku Lurah Rengas; Durahman selaku Camat Ciputat Timur; Ardius Prihantono selaku Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten; Engkos Kosasi Samanhudi selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten; dan Vera Nur Hayati selaku Ketua Tim Audit Inspektorat Banten.

"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima beberapa pihak lain yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (10/11).

Sementara itu, kata Ali, dua saksi lainnya mangkir dari panggilan penyidik. Keduanya yaitu, Aceng Haruji selaku Kepala Sekolah SMKN 7 dan Agus Kartono selaku swasta.

"Keduanya tidak hadir dan tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya. KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya," pungkas Ali.

KPK resmi mengumumkan sedang melakukan penyidikan baru terkait perkara di Banten ini pada Kamis (2/9). Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karena berdasarkan kebijakan pimpinan KPK saat ini, penyampaian informasi dan pengumuman secara lengkap akan dilakukan pada saat upaya paksa penangkapan dan atau penahanan yang dilakukan terhadap para pihak yang telah menjadi tersangka.

KPK pun berjanji, nantinya akan selalu menyampaikan kepada publik setiap perkembangan penanganan perkara ini dan kami berharap publik untuk juga turut mengawasinya.

Dalam perkara ini, penyidik pun telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat di Jakarta, Tangsel, Serang Banten dan Bogor yang merupakan rumah kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara pada Selasa (31/8).

Selama proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang yang nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti diantaranya dokumen, barang elektronik dan dua unit mobil. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA