Demikian antara lain disampaikan pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/10).
“Ini kan soal prinsip non diskriminatif, UU atau aturan berlaku sama pada setiap orang termasuk pada petugas-petugas negara dibidang perpajakan dan keuangan,†tandasnya.
Oleh karena itu, kata Fickar, meskipun Perpu 1/2020 sudah jadi UU apabila dibatalkan oleh MK maka otomatis batal dengan sendirinya.
Sebelumnya, pada persidangan Kamis (28/10), MK membatalkan Pasal 27 Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) perppu yang sudah menjadi UU 2/2020 itu.
Sebelumnya di dalam Pasal 27 Ayat (2) UU 2/2020. Ketentuan itu memerinci pihak-pihak yang tak dapat diperkarakan secara perdata maupun pidana ialah anggota, sekretaris, dan pegawai sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK); pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan; Bank Indonesia (BI); Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).