Begitu yang disampaikan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang dianggap keliru soal jeritan rakyat ketika penerapan PPKM.
"Jokowi keliru lagi. Mengapa rakyat menjerit ketika diterapkan PPKM Darurat? Sebabnya karena rakyat tidak diberikan bantuan kebutuhan dasarnya. Jokowi tidak mengikuti dan tidak mengindahkan perintah UU 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan," ujar Ubedilah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (30/7).
Menurut Ubedilah, Jokowi enggan melakukan karantina wilayah karena menghindari tanggungjawabnya untuk memberikan jaminan kebutuhan dasar rakyat.
"Maka dia gunakan istilah PPKM Darurat yang tidak ada di dalam UU 6/2018 itu. Jadi logika Jokowi keliru kalau mengatakan PPKM darurat saja menjerit apalagi karantina wilayah," kata Ubedilah.
Argumentasi Ubedillah, penyebab rakyat menjerit di saat Jokowi terapkan kebijakan PPKM darurat, rakyatnya tidak diberi uang untuk mencukupi kebutuhan dasarnya.
"Berikan setiap rakyat bantuan sebesar gaji satu bulan sesuai UMP atau disesuaikan maka rakyat tidak akan menjerit ketika istirahat sebulan di rumah," sambung Ubedilah.
Karena masih kata Ubedilah, uang pemerintah untuk melaksanakan karantina wilayah pelaksanaan karantina wilayah ada.
Ia menyarankan, untuk menghentikan sementara proyek infrastruktur atau menggunakan dana saldo anggaran lebih (Silpa) senilai Rp 388 triliun.
"Jadi utamakan nyawa rakyat dulu, ekonomi kemudian. Rakyat sehat dulu, covid reda karena rantai penyebaran terputus selama satu bulan (karantina wilayah). Maka dengan SDM yang sehat masyarakat akan produktif dan ekonomi akan bangkit kembali," pungkas Ubedilah.
BERITA TERKAIT: