Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Denda Tukang Bubur Lebih Besar dari Anggota DPRD, Dicky Chandra: Semakin Jelas Kondisi Hukum Saat Ini

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Kamis, 29 Juli 2021, 03:57 WIB
Denda Tukang Bubur Lebih Besar dari Anggota DPRD, Dicky Chandra: Semakin Jelas Kondisi Hukum Saat Ini
Mantan Wakil Bupati Garut, Raden Dicky Candranegara/Net
rmol news logo Penegakan hukum atas pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) belakangan disorot publik lantaran dinilai tidak adil.

ketidakadilan ini pun turut disorot oleh mantan Wakil Bupati Garut, Raden Dicky Candranegara.

Secara khusus, ia menyoroti penegakan hukum atas pelanggaran dua pejabat yang nekat menggelar hajatan di masa PPKM Darurat dan Level 3-4.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kades Temuguruh, Asmuni didenda Rp 48 ribu, sedangkan anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu.

Hal tersebut berbeda dengan yang dialami seorang seorang tukang bubur di Tasikmalaya yang dikenai hukuman denda hingga Rp 5 juta karena nekat berdagang di masa PPKM.

"Semakin jelas kondisi hukum saat ini. Tukang bubur didenda Rp 5 juta, sementara Kades dan Anggota Dewan Pelanggar PPKM hanya didenda Rp 48 ribu-Rp 500 ribu," kata Dicky Chandra dalam tulisan di akun Twitternya seraya menyematkan emoticon menangis, Rabu (28/7).

Melihat fakta penegakan hukum tersebut, ia pun meminta kepada publik untuk tidak memandang sebelah mata atas dua peristiwa dengan penindakan yang berbeda tersebut.

"Bukan provokasi, tapi mengingatkan agar pada melek," demikian Dicky yang juga seorang aktor kawakan ini. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA