ketidakadilan ini pun turut disorot oleh mantan Wakil Bupati Garut, Raden Dicky Candranegara.
Secara khusus, ia menyoroti penegakan hukum atas pelanggaran dua pejabat yang nekat menggelar hajatan di masa PPKM Darurat dan Level 3-4.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kades Temuguruh, Asmuni didenda Rp 48 ribu, sedangkan anggota DPRD Banyuwangi, Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu.
Hal tersebut berbeda dengan yang dialami seorang seorang tukang bubur di Tasikmalaya yang dikenai hukuman denda hingga Rp 5 juta karena nekat berdagang di masa PPKM.
"Semakin jelas kondisi hukum saat ini. Tukang bubur didenda Rp 5 juta, sementara Kades dan Anggota Dewan Pelanggar PPKM hanya didenda Rp 48 ribu-Rp 500 ribu," kata Dicky Chandra dalam tulisan di akun Twitternya seraya menyematkan
emoticon menangis, Rabu (28/7).
Melihat fakta penegakan hukum tersebut, ia pun meminta kepada publik untuk tidak memandang sebelah mata atas dua peristiwa dengan penindakan yang berbeda tersebut.
"Bukan provokasi, tapi mengingatkan agar pada melek," demikian Dicky yang juga seorang aktor kawakan ini.
BERITA TERKAIT: