Hal tersebut ditegaskan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah berkenaan perubahan statuta UI soal larangan rangkap jabatan rektor menjadi komisaris BUMD/BUMN yang tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 68/2013 menjadi PP 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.
"Rangkap jabatan mengarah pada buruknya tata kelola, dekat dengan oligarki," kata Dedi Kurnia Syah kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/7).
Hal ini juga sekaligus memperkuat kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Udayana Bali yang menyebut Presiden Joko Widodo sebagai
"The Guardian Of Oligarch".
"Jika benar Jokowi mengubah statuta UI ini, maka ia aktor pelanggeng oligarki hingga ke kampus," tandas Dedi Kurnia Syah.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: