Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan dilakukan hingga lima hari ke depan, yaitu 25 Juli 2021.
Meski begitu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa mulai tanggal 26 Juli, akan mulai dilakukan pelonggaran terhadap PPKM Darurat dengan menyesuaikan kondisi di lapangan.
Soal rencana pelonggaran itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melkiades Laka Lena menekankan, agar masyarkat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
"Terkait dengan pengumuman hari ini tentu kita melihat sektor hulu harus menjadi ujung tombak untuk menahan mobilitas dan menjalankan prokes dengan benar," ujar Melki kepada wartawan, Selasa (20/7).
Melki mengatakan, kasus Covid-19 belakangan ini masuh mengalami kenaikan yang cukup tajam sekalipun upaya pengendalian dilakukan melalui PPKM Darurat.
"Di sektor hilir juga menjadi catatan kita, karena sampai saat ini angka positif masih relatif walaupun sudah dikendalikan relatif tinggi," jelasnya.
Lanjut legislator Partai Golkar ini, pemerintah juga harus memperhatikan layanan kesehatan juga tenaga medis agar perawatan pasien tetap berjalan optimal.
"Kapasitas rumah sakit baik itu obat, alkes, tenaga kesehatan harus benar-benar dipastikan siap menjaga sektor hilir agar tetap menjaga tenaga kesehatan kita yang ideal, optimal baik bagi pasien Covid-19 ataupun pasien penyakit lainnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: