KLB Sibolangit ditolak pemerintah lantaran gagal melengkapi berkas administrasi yang telah menjadi persyaratan mutlak setelah diberikan waktu sepekan oleh pemerintah untuk melengkapi persyaratan.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menyampaikan, penolakan tersebut merupakan penegasan dari pemerintah terhadap legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat yang sesuai AD/ART.
“Partai Demokrat yang dihasilkan oleh kongres kelima Partai Demokrat 2020 yang lalu yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara,†kata AHY di kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3).
AHY menambahkan dengan ditolaknya KLB Sibolangit tersebut menunjukkan dan menegaskan bahwa tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat.
“Saya tegaskan tidak ada dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Demokrat, Ketua Umum Partai Demokrat adalah Agus Harimurti Yudhoyono,†tegasnya.
Pihaknya mengaku bersyukur dan berterimakasih terhadap keputusan pemerintah menolak pengesahan KLB Sibolangit yang digagas mantan kader Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun dkk.
“Atas pernyataan pemerintah itu dengan kerendahan hati, kami menerima keputusan tersebut, kami bersyukur keputusan pemerintah ini adalah kabar baik bukan hanya untuk Partai Demokrat tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air. Alhamdulillah dalam kasus ini hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: