Pimpinan dari salah satu perusahaan penyedia jasa distribusi bantuan sosial (Bansos) Covid-19 ini didakwa menyuap Juliari Peter Batubara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial sebesar Rp 1,95 miliar.
"Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu uang seluruhnya sebesar Rp 1.950.000.000 kepada Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial," ujar Jaksa.
Tak berhenti disitu, Jaksa mengungkap Ardian bukan hanya memberikan uang kepada Juliari, juga ke Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk pengadaan barang/jasa bansos Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
"Uang tersebut diberikan terkait dengan penunjukan terdakwa melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan Covid-19 tahap 9, tahap 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket," demikian Jakasa menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: