Pembuatan Pedoman Interpretasi UU ITE Jadi Tanda Pemerintah Tidak Sinkron

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 18 Februari 2021, 10:53 WIB
Pembuatan Pedoman Interpretasi UU ITE Jadi Tanda Pemerintah Tidak Sinkron
Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate/Net
rmol news logo Ada ketidaksinkronan antara Presiden Joko Widodo dengan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam menyikapi wacana revisi UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengurai bahwa ketidaksinkronan itu terjadi tatkala Menteri Johnny berencana membuat pendoman interpretasi UU ITE sebagai tindak lanjut apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

Padahal, presiden menginginkan agar UU ITE direvisi dan pasal-pasal karet dihapus demi memberi rasa aman bagi masyarakat.

“Ini sekali lagi menunjukkan inkonsistensi pemerintah. Mestinya secara etika tidak boleh Menteri menjelaskan apa yang beda dengan arahan Presiden,” tegas Mardani kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/2).

Menurutnya, jauh berbeda antara dilakukan revisi atau membuat pedoman interpretasi. Hal tersebut, dianggapnya sebagai ketidakseriusan pemerintah untuk melakukan revisi UU ITE.

Legislator dari Fraksi PKS ini menegaskan, akan lebih baik jika pemerintah melakukan revisi UU ITE dan bukan sebatas membuat pedoman interpretasi.

“Revisi UU ITE. Dampak buruknya sangat jelas. Melemahkan modal sosial kita,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA