Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengurai bahwa ketidaksinkronan itu terjadi tatkala Menteri Johnny berencana membuat pendoman interpretasi UU ITE sebagai tindak lanjut apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Padahal, presiden menginginkan agar UU ITE direvisi dan pasal-pasal karet dihapus demi memberi rasa aman bagi masyarakat.
“Ini sekali lagi menunjukkan inkonsistensi pemerintah. Mestinya secara etika tidak boleh Menteri menjelaskan apa yang beda dengan arahan Presiden,†tegas Mardani kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/2).
Menurutnya, jauh berbeda antara dilakukan revisi atau membuat pedoman interpretasi. Hal tersebut, dianggapnya sebagai ketidakseriusan pemerintah untuk melakukan revisi UU ITE.
Legislator dari Fraksi PKS ini menegaskan, akan lebih baik jika pemerintah melakukan revisi UU ITE dan bukan sebatas membuat pedoman interpretasi.
“Revisi UU ITE. Dampak buruknya sangat jelas. Melemahkan modal sosial kita,†tandasnya.
BERITA TERKAIT: