Fit and proper test oleh Komisi III DPR RI akan membatasi jumlah peserta, baik anggota Komisi III maupun pendamping dari pihak calon Kapolri.
"Yang membedakan adalah sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan pimpinan DPR bahwa ada batas maksimal, baik yang melakukan
fit and proper test maupun yang akan di-
fit and proper test," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/1).
Dasco menambahkan, kehadiran anggota DPR di ruang rapat maksimal 30 persen. Sisanya, akan hadir melalui virtual dalam tes yang akan dilakukan Rabu besok (20/1).
"Ketentuannya 20 atau 30 persen yang datang fisik, lainnya virtual. Untuk calon Kapolri mungkin ditentukan pendampingnya beberapa orang saja," tuturnya.
DPR RI sebelumnya telah menerima surat presiden (Surpres) terkait calon tunggal Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. Surpres tersebut selanjutnya dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan dilanjutkan Rapat Pimpinan (Rapim) DPR RI lalu diteruskan ke Komisi III DPR RI untuk dilakukan
fit and proper test pada Rabu besok (20/1).
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: