Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Minta Segera Sidang, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Proses Sesungguhnya Di Pengadilan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 13 Desember 2020, 13:13 WIB
Minta Segera Sidang, Kuasa Hukum Habib Rizieq: Proses Sesungguhnya Di Pengadilan
Habib Rizieq Shihab/Net
rmol news logo Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 meminta agar proses hukum segera dilimpahkan ke pengadilan.

Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar mengatakan, setelah Habib Rizieq resmi ditahan pada Minggu dini hari (13/12), tidak ada lagi pemeriksaan.

"Tidak ada pemeriksaan. Semuanya udah beres," ujar Azis Yanuar kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (13/12).

Menurut Azis, Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya meminta agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan segera disidangkan.

"Langsung sidang saja biar cepat. Kalau bisa sekarang saja langsung dilimpahin. Proses yang sesungguhnya kan di pengadilan," tegas Azis.

Lima orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka akibat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat adalah, ketua panitia akad nikah, Haris Ubaidillah; aekretaris panitia, Ali Bin Alwi Alatas; penanggungjawab bidang keamanan, Maman Suryadi; penanggungjawab acara yang juga Ketua Umum (Ketum) FPI, Ahmad Shobri Lubis; dan kepala seksi acara, Idrus. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA