Muhamad Amin mengatakan akan fokus pada empat isu penting. Diantaranya keprofesian dan pendidikan, keorganisasian, standar dan peraturan dan yang keempat sinergi dan eksistensi.
Kata Amin, terkait dengan keprofesian dan pendidikan, beberapa hal perlu dibenahi antara lain adalah volume pendidikan dan waktu belajar yang terbatas.
Selain itu, rendahnya output research and development juga menjadi salah satu isu penting.
"Untuk menjawab hal tersebut MAPPI harus melakukan penyempurnaan sistem pendidikan mulai dari penyempurnaan kurikulum, materi ajar, dan kompetensi pengajar," demikian kata Amin, Rabu (23/9).
Lebih lanjut Amin menjelaskan, terkait dengan isu standar dan peraturan, salah satu agenda prioritas dari DPN MAPPI 2020-2024 adalah membentuk tim khusus untuk mengawal terbentuknya UU Penilai.
Dalam kepengurusan kedepan, tambah Amin sosialisasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum akan lebih digencarkan.
“Kepengurusan DPN (MAPPI) kedepan harus meningkatkan sosialisasi dan MoU dengan APH terkait perlindungan profesi penilai termaksud menyediakan bantuan hukum profesional (lawyer) bagi Penilai yang mengalami permasalahan hukum,†tandas Amin.
Kepengurusan DPN MAPPI yang disepakati dalam Munas telah melakukan pembagian tugas, yakni Muhammad Amin akan bertugas sebagai Ketua Umum, Muhammad Adil Muttaqin sebagai Ketua 1 dan Guntur Pramudyanto sebagai Ketua 2.
Selain itu, Munas juga telah menetapkan 9 Dewan Penilai dan 3 Dewan Pengawas Keuangan.
Munas XII MAPPI juga memberikan mandat kepada Ketua Umum terpilih untuk menjalankan beberapa rekomendasi antara lain adalah memberikan mandat secara penuh kepada DPN terpilih untuk menggunakan seluruh sumber daya yang dimiliki demi lahirnya Undang-Undang Penilai dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Mandat kedua yakni, melakukan penataan ulang program pendidikan agar mampu mewujudkan penilai yang kompeten dan profesionalyang berwawasan internasional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: