Menurut keterangan anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo, pihaknya di tingkat provinsi telah mencatat temuan dugaan pelanggaran tentang tata cara dan mekanisme pendaftaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Karena ternyata pada saat pendaftaran ada calon kepala daerah yang sudah terkonfirmasi positif, tetapi pada proses pendaftaran yang dilakukan di kantor KPU diterima oleh KPU proses pendaftarannya," ujar Ratna dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (7/9).
Contoh dari dugaan pelanggaran jenis itu terjadi di Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Binjai.
Ratna menjelaskan, sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang diatur di PKPU mengenai proses pendaftaran, jika ada calon yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka proses pendaftaran itu bisa dilakukan secara daring, atau melalui penggunaan media telekominikasi digital.
"Nah ternyata, di Kabupaten Binjai ini yang terjadi adalah justru datang ke kantor KPU. Bukan oleh calon, tapi diwakili oleh suaminya. Kebetulan calonnya ini adalah perempuan kemudian diwakili oleh suaminya. Ini tentu melanggar tata cara dan mekanisme dalam proses pendaftaran," terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Ratna, Bawaslu sudah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan perbaikan tata cara pendaftaran dari Bapaslon yang menyalahi aturan.
"Nah ini sudah kami perintahkan untuk dilakukan proses perbaikan tata cara menyesuaikan dengan apa yang menjadi ketentuan dari PKPU 10 tahun 2020," demikian Ratna Dewi Pettalolo.