Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Sampai Aksi Jokowi Pakai Baju Adat Digugurkan Kasus Effendi Buhing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 27 Agustus 2020, 13:55 WIB
Jangan Sampai Aksi Jokowi Pakai Baju Adat Digugurkan Kasus Effendi Buhing
Presiden Joko Widodo mengenakan pakaian adat saat sidang tahunan MPR/Net
rmol news logo Penangkapan Ketua Adat Kinipan Kalimantan Tengah, Effendi Buhing terus menuai reaksi beragam dari masyarakat.

Tak terkecuali Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Jansen Sitindaon yang mengaku heran atas penangkapan tetua adat Kinipan tersebut.

Apalagi, peristiwa itu terjadi tak lama setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan pakaian adat di sidang tahunan MPR beberapa waktu lalu. Di mana pakaian adat itu disebut sebagai simbol keberpihakan terhadap masyarakat adat dan suku budaya.

Penangkapan terhadap tokoh adat Kinipan, menurutnya berbanding terbalik dengan apa yang digemborkan Jokowi dengan simbol baju adat tersebut.

“Baru saja kemarin presiden pakai baju adat sebagai simbol keberpihakan negara pada masyarakat adat. Jangan sampai sesaat saja simbol dan realitas itu gugur,” ujarnya dalam cuitan akun Twitter pribadinya beberapa saat lalu, Kamis (27/8). 

Terlepas dari itu, Jansen berharap Effendi Buhing mendapat perlakuan hukum secara adil dan benar. Dia juga bertanya-tanya tentang status hukum terkini Effendi Buhing.

"Sudah 1X24 jam belum ya? Apakabar dan gimana status pak Efendi Buhing hari ini? Semoga hukum diterapkan secara adil & benar untuk beliau,” harapnya.

Effendi Buhing ditangkap di rumahnya pada Rabu (26/8) kemarin. Dia diangkut paksa oleh sejumlah aparat dari tempat tinggalnya di Desa Kinipan, Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.

Selain Effendi Buhing, dikabarkan ada sejumlah orang lainnya yang turut ditangkap terlebih dahulu. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA