Pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam mengatakan, dari sisi hukum Andi telah bertindak semaunya sendiri lantaran mencatut kop dan institusi negara untuk kepentingan pribadi.
"Secara hukum dia tidak bisa bertindak semaunya sendiri seperti itu. Karena secara kelembagaan stafsus bukan pejabat negara, sehingga tidak bisa secara sendiri-sendiri menggunakan kop atas nama institusi," ucap Saiful Anam kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/4).
Tindakan tersebut, lanjut Saiful, sangat membahayakan negara meskipun Andi telah menyampaikan permohonan maaf.
"Bisa bahaya kalau bertindak untuk dan atas nama institusi padahal kontennya adalah pribadi," tegas Saiful.
Dengan demikian, Saiful menyarankan agar Presiden Jokowi untuk mencopot Andi dari jabatannya sebagai Stafsus Presiden.
"Saya menyarankan agar copot stafsus yang seperti ini. Tidak kredibel dan cenderung menyalahgunakan kekuasaan," pungkas Saiful.