Bawaslu Minta Pilkada 2020 Tetap Digelar Di Tengah Corona, Asal...

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 17 Maret 2020, 23:38 WIB
Bawaslu Minta Pilkada 2020 Tetap Digelar Di Tengah Corona, Asal...
Konferensi pers Bawaslu RI/RMOL
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di tengah wabah virus corona baru (Covid-19) di Indonesia.

Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) 19/2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.

Dalam rekomendasi Bawaslu yang tertuang di dalam surat edaran Nomor S0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 ini, KPU diberi sinyal untuk tetap melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan PKPU 2/2020.

Di mana, ada empat tahapan Pilkada yang akan terganggu dengan adanya wabah virus corona di Indonesia. Pertama, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret-15 April 2020.

Tahapan kedua yakni pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April-17 Mei 2020. Kemudian yang ketiga, masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli-19 September 2020.

Serta tahapan keempat pemungutan suara, yang digelar pada 23 September 2020.

"Terhadap empat kegiatan tahapan di atas, Bawaslu melihat berpotensi adanya penyebaran Covid-19. Atas hal tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal," ucap Ketua Bawaslu Abhan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).

Adapun terkait rekomendasi Bawaslu untuk KPU, dalam menjalankan seluruh tahapan di tengah wabah corona adalah sebagai berikut:
  1. Menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat.
  2. Membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.
  3. Memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA