Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) 19/2020, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam rekomendasi Bawaslu yang tertuang di dalam surat edaran Nomor S0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 ini, KPU diberi sinyal untuk tetap melaksanakan seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan PKPU 2/2020.
Di mana, ada empat tahapan Pilkada yang akan terganggu dengan adanya wabah virus corona di Indonesia. Pertama, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret-15 April 2020.
Tahapan kedua yakni pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April-17 Mei 2020. Kemudian yang ketiga, masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum pada 11 Juli-19 September 2020.
Serta tahapan keempat pemungutan suara, yang digelar pada 23 September 2020.
"Terhadap empat kegiatan tahapan di atas, Bawaslu melihat berpotensi adanya penyebaran Covid-19. Atas hal tersebut, Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan beberapa hal," ucap Ketua Bawaslu Abhan dalam jumpa pers di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (17/3).
Adapun terkait rekomendasi Bawaslu untuk KPU, dalam menjalankan seluruh tahapan di tengah wabah corona adalah sebagai berikut:
- Menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat.
- Membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.
- Memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah.