Dalam jumpa pers bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mantan Kapolri ini menjabarkan 7 aspek penentu untuk suatu wilayah bisa diisolasi.
"Untuk pembatasan wilayah atau
lockdown dalam undang-undangnya ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari efektivitas, tingkat epidemi, hingga pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan," kata Tito di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (17/3).
Regulasi yang disebut Tito itu sebagai dasar penentuan lockdown tersebut mengacu pada Pasal 49 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan di Bab Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah.
Bab tersebut menjelaskan, pelaksanaan lockdown didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.
Sementara itu, untuk tahapan lockdown, dijelaskan mulai dari rumah, wilayah, rumah sakit hingga pembatasan sosial berskala besar. Semua tahaoan ini oun iberlakukan pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, yang ditetapkan oleh pejabat karantina kesehatan setingkat menteri.
Lebih lanjut, Tito menyatakan keputusan lockdown atau yang ia sebut sebagai karantina, secara eksplisit diberikan kepada pemerintah pusat. Termasuk untuk menetapkan karantina wilayah terkait pencegahan penularan Covid-19.
"Kita sampaikan ke Pak Gubernur tadi tentang karantina kewilayahan karena menyangkut aspek ekonomi. Maka selain dari UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu kewenangan pemerintah pusat," demikian Tito Karnavian.
BERITA TERKAIT: