Sesuai dengan perintah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, negara harus melindungi warga negara Indonesia sehingga pemerintah bisa menggunakan dana kontijensi untuk membagikan masker secara gratis kepada rakyat.
Demikian yang disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/3).
"Masker di apotik-apotik tiba-tiba hilang, sanitasi pencuci hilang di pasaran. Ini ada apa? Bahkan ada informasi, beberapa kepala daerah menimbun masker," kata Said Iqbal.
"Kami minta seluruh rakyat Indonesia, khususnya kaum buruh diberikan masker. Pakai anggaran dana kontijensi," lanjutnya.
Dijelaskan Said Iqbal, dengan dana kontijensi, pemerintah bisa mengatur pasar sehingga para penimbun rugi. Selain itu, sesuai UU No. 24/2022 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dana kontijensi juga bisa digunakan pemerintah untuk menanggung biaya perawatan penderita dan suspect corona.
"Walau pemerintah bilang ditanggung negara, engga. Ada BPJS. Urusan kesehatan adalah urusan BPJS. Karena itu dana (kontijensi) diserahkan ke BPJS," paparnya.
BERITA TERKAIT: