Menanggapi itu, anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengaku setuju secara substansi. Hanya saja, dia mengingatkan bahwa aturan itu akan bertabrakan dengan UU.
“Di UU, coba baca lagi UU, boleh nggak ikut pilkada (tidak ada larangan). Boleh nggak? Ini kenapa peraturan di bawahnya, PKPU kok melarang," ujar Zulfikar kepada wartawan di Kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (25/11).
Politisi Golkar itu menegaskan bahwa partai tidak alergi dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, termasuk larangan eks napi korupsi maju pilkada. Hanya saja, pelarangan itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia lantas mengurai bahwa pada Pileg 2019 lalu, KPU pernah menerbitkan PKPU pelarangan tersebut. Hasilnya, PKPU tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
“Dengan alasan materi muatan harus diatur oleh UU,†tegasnya.
Lebih lanjut, Zulfikar kembali menekankan persetujuannya dengan substansi yang ingin diupayakan KPU.
"Kalau ada UU melarang, sangat setuju saya," demikian Zulfikar.
BERITA TERKAIT: