Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia menyebutkan pihaknya akan mendalami PP 77 tersebut, terutama Pasal 22 ayat 2 yang memuat soal kriteria orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Yakni memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.
“Kami akan mengundang secara khusus Menpan RB dan Mendagri, dan memang Mendagri sudah dijadwalkan tanggal 28 mungkin ini akan jadi salah satu yang akan kami angkat," ujar Doli di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (24/11).
"Intinya kami ingin setiap peraturan yang lahir mampu menyejukkan, yang bisa menjaga kondusifitas. Tidak kemudian mengundang kontroversi apalagi di masyarakat,†lanjutnya.
Dalam pertemuan nanti, Komisi II akan menanyakan urgensi dari diterbitkannya PP 77 yang menuai pro dan kontra. Ia akan mendalami apakah ada potensi pelanggaran hak asasi manusia di dalam beberapa pasal PP 77.
“Nah itu kita ingin minta penjelasan, meminta penjelasan ada poin-poin seperti itu, saya kira kemudian pada akhirnya kita mendapatkan penjelasan. Bisa terindikasi bertentangan dengan HAM, apalagi soal definisi-definisinya yang perlu di clear-kan," jelasnya.
"Saya yakin pak presiden akan bisa mendengarkan itu dan kita berharap kalau banyak masukan, dari masyarakat untuk merevisi peraturan pemerintah itu saya kira nanti pemerintah akan mendengarkan,†tutup Plt Ketua DPD Golkar Sumatera Utara ini.