Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menyatakan bahwa persoalan revisi UU 30/2002 tentang KPK sudah disahkan oleh DPR. Saat ini hasil revisi UU KPK sudah berada di meja Jokowi, apabila selama 30 hari presiden tidak teken otomatu UU KPK baru secara otomatis menjadi UU.
Sehingga, kata dia, kalau ada yang keberatan bisa mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Bukan dengan mendesak diterbitkan Perppu.
"Saya kira masalahnya sudah di MK, kenapa kita harus keluarkan Perppu?" ujar Surya di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).
Surya memandang ada upaya politis dari desakan diterbitkannya Perppu yang belakangan berujung demonstrasi dan kerusuhan. Menurutnya, UU yang sudah disahkan sudah menjadi ranah yudisial atau hukum jika ada keberatan.
"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau (UU KPK) sudah masuk ke ranah sana (ranah hukum). Presiden kita paksa keluarkan Perppu, ini justru dipolitisir," jelasnya.
Hal tersebut berbeda dengan sejumlah UU yang pengesahannya ditunda. Kata Paloh, sekali diputuskan ditunda maka akan tetap ditunda.
"Sejumlah produk UU yang tertunda, tetap akan tertunda," tukasnya.
BERITA TERKAIT: