Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ananda, Usman Hamid. Menurutnya, upaya yang dilakukan kliennya merupakan bentuk partisipasi kepedulian sebagai masyarakat yang menginginkan agar pemerintahan berjalan dengan baik.
"Ini semuanya bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik termasuk Ananda Badudu," ucap Usman Hamid kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9).
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia tersebut pun mengaku sejak awal sudah meminta kepada pihak kepolisian agar Ananda dibebaskan segera dan tanpa syarat.
"Dan itu sudah dipenuhi oleh Polda (Metro Jaya). Dan kami ingin menyampaikan apresiasi setelah itu kita bawa pulang Ananda karena Ananda perlu istirahat," jelasnya.
Ananda Badudu ditangkap penyidik Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (27/9) sekitar pukul 04.34 WIB. Ananda ditangkap karena menggalang dana untuk aksi gerakan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Selasa (24/9).
Ananda akhirnya hanya diperiksa sebagai saksi karena mahasiswa yang ditangkap polisi mengaku mendapatkan dana dari Ananda Badudu. Sehingga, penyidik memerlukan keterangan dari Ananda.
"Awalnya ada masa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku kalau mendapat transfer uang Rp 10 juta dari saksi (Ananda). Makanya, saksi (Ananda) diklarifikasi hari ini. Selesai diperiksa dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat (27/9).