AKSI MAHASISWA

Kuasa Hukum: Penggalangan Dana Ananda Badudu Sebagai Bentuk Partisipasi Masyarakat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 27 September 2019, 13:55 WIB
Kuasa Hukum: Penggalangan Dana Ananda Badudu Sebagai Bentuk Partisipasi Masyarakat
Usman Hamid (kiri) bersama Ananda Badud/RMOL
rmol news logo Penggalangan dana yang dilakukan musisi dan mantan wartawan, Ananda Badudu untuk aksi gerakan mahasiswa merupakan sebagai bentuk upaya pastisipasi sebagai masyarakat untuk memastikan pemerintahan berjalan dengan baik.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Ananda, Usman Hamid. Menurutnya, upaya yang dilakukan kliennya merupakan bentuk partisipasi kepedulian sebagai masyarakat yang menginginkan agar pemerintahan berjalan dengan baik.

"Ini semuanya bagian dari partisipasi masyarakat untuk memastikan pemerintah berjalan dengan baik termasuk Ananda Badudu," ucap Usman Hamid kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/9).

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia tersebut pun mengaku sejak awal sudah meminta kepada pihak kepolisian agar Ananda dibebaskan segera dan tanpa syarat.

"Dan itu sudah dipenuhi oleh Polda (Metro Jaya). Dan kami ingin menyampaikan apresiasi setelah itu kita bawa pulang Ananda karena Ananda perlu istirahat," jelasnya.

Ananda Badudu ditangkap penyidik Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pada Jumat pagi (27/9) sekitar pukul 04.34 WIB. Ananda ditangkap karena menggalang dana untuk aksi gerakan mahasiswa di depan Gedung DPR pada Selasa (24/9).

Ananda akhirnya hanya diperiksa sebagai saksi karena mahasiswa yang ditangkap polisi mengaku mendapatkan dana dari Ananda Badudu. Sehingga, penyidik memerlukan keterangan dari Ananda.

"Awalnya ada masa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas, dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku kalau mendapat transfer uang Rp 10 juta dari saksi (Ananda). Makanya, saksi (Ananda) diklarifikasi hari ini. Selesai diperiksa dipulangkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Jumat (27/9). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA