Penundaan RKUHP Berpotensi Jadi Blunder Jokowi, Jika Syarat Ini Tak Dipenuhi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 23 September 2019, 11:04 WIB
Penundaan RKUHP Berpotensi Jadi Blunder Jokowi, Jika Syarat Ini Tak Dipenuhi
Ade Reza ingatkan Jokowi untuk bersikap bijak soal RKUHP/Net
rmol news logo Penundaan pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi langkah penting Pemerintah dalam meraih hati rakyat. Sekaligus bisa menjadi blunder jika tidak diikuti dengan uji publik terhadap pasal-pasal kontroversial.

Demikian yang disampaikan oleh pengamat politik dari Universitas Indonesia, Ade Reza Hariyadi saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Senin (23/9).

"Pemerintah sebaiknya punya target yang jelas dan terukur agar tidak berlarut dan ada keputusan yang efektif terhadap nasib RUU KUHP," tegas Ade, Senin (23/9).

Sejatinya, penyusunan RKUHP ini telah berlangsung lebih dari tiga dekade. Dan ini merupakan terobosan besar di bidang hukum untuk mengganti KUHP lama peninggalan kolonial Hindia Belanda.

Nantinya, KUHP yang baru diharapkan menjadi sistem hukum pidana Indonesia yang lebih update. Sesuai perkembangan zaman, komprehensif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Meski demikian, keberadaan sejumlah pasal yang berpotensi multitafsir dan bahkan bertentangan dengan komitmen perlindungan HAM serta demokrasi disayangkan sejumlah pihak.  

Dalam hal ini Ade mencontohkan pasal tentang pemidanaan terhadap penghinaan presiden.

"Pasal tersebut berpotensi digunakan untuk melindungi penguasa dari kritik dan merepresi kebebasan publik dalam mengawasi kekuasaan kepresidenan," pungkas Ade.

Karena itulah, Jokowi harus lebih cermat lagi terkait RKUHP ini. Tak hanya cepat, kualitas yang dihasilkan pun harus bisa diterima masyarakat. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA