DPR telah mengesahkan revisi UU 30/2002 tentang KPK, di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9). Dalam UU itu disebutkan KPK bisa mengeluarkan SP3 atau surat penghentian penyidikan perkara.
Tetapi, bukan asal memberhentikan penyidikan, KPK baru dapat menghentikan penyidikan untuk kasus-kasus yang sudah berjalan dan tidak selesai dalam waktu paling lama dua tahun.
Aturan itu tertulis dalam Pasal 40. Bunyinya, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
Untuk dapat menghentikan penyidikan, pimpinan KPK harus membuat laporan kepada Dewan Pengawas paling lambat setelah keputusan diambil dan wajib diumumkan pada publik.
Dalam hal ditemukan fakta dan barang bukti baru, KPK juga diperbolehkan memulai kembali penyidikan untuk kasus yang sebelumnya telah di-SP3.
Salah satu kasus penggantungan status tersangka oleh KPK dialami oleh RJ Lino. Dia menjadi tersangka dalam kasus Pelindo II.
Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) pada 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.
Akan tetapi, kasus Lino mengendap begitu saja karena KPK masih kekurangan alat bukti kerugian negara. Di mana, salah satu penyebabnya adalah data transaksi yang tertahan di tempat asal pembelian barang yaitu di China.
BERITA TERKAIT: