UU KPK Disahkan, Lucu Kuorum DPR Mengacu Pada Absensi Bukan Kehadiran Fisik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 17 September 2019, 17:34 WIB
UU KPK Disahkan, Lucu Kuorum DPR Mengacu Pada Absensi Bukan Kehadiran Fisik
Paripurna pengesahan UU KPK/RMOL
rmol news logo DPR baru saja menyetujui revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), Selasa (17/9). Paripurna dewan yang mensahkan UU ini menuai polemik di masyarakat.

Salah satunya adalah soal keabsahan sidang Paripurna DPR yang menjadi forum pengesahan.

Pasalnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat rapat dimulai pukul 10.30 WIB menyebutkan, absensi kehadiran sudah diisi 289 anggota dari total 560 orang. Tetapi, di dalam ruang rapat hanya ada 80 anggota dewan.

Peraturan DPR 1/2014 tentang Tata Tertib, pimpinan DPR dalam memimpin Rapat Paripurna wajib memperhatikan kuorum rapat. Rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah total anggota DPR yang terdiri dari atas lebih dari separuh unsur fraksi.

Terkait hal itu, Direktur Eksekutif Parameter Indonesia, Adi Prayitno menyebut DPR selalu punya cara untuk mengakali kuorum.

"DPR punya mekanisme sendiri untuk mengakali quorum atau tidak," ujar Adi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (17/9).

Kata Adi, jika mengacu pada absensi memang bisa jadi Rapat Paripurna sudah kuorum. Tetapi, kalau melihat suara persetujuan mayoritas harusnya melihat siapa yang ada di ruang rapat.

"Yang dihitung absen kehadiran, bukan yang hadir di ruangan. Lucu kan," demikian Adi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA