Hal tersebut menjadi salah satu pembahasan yang disampaikan Capim KPK, Firli Bahuri dalam proses
fit and proper test bersama Komisi III DPR RI.
"Pada prinsipnya kita itu ingin
free will free acts, bebas berkehendak bebas berbuat," ujar Firli di Ruang Komisi III, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).
Bagi Firli, pembentukan dewan pengawas menjadi sangat penting bagi lembaga antirasuah. Hal itu lantaran KPK adalah lembaga
superbody dalam penegakan hukum Indonesia.
"Dalam rangka
check and balances dan menjamin kepastian hukum dan keadilan tentu (KPK) perlu pengawasan," ungkapnya.
Hanya saja, Kapolda Sumatera Selatan ini tidak memberikan jawaban soal bagaimana teknis pengawasan tersebut. Termasuk juga, siapa yang akan menjadi pengawas KPK.
"Saya tidak tahu persis karena saya mohon maaf belum baca Undang-Undang, saya tidak mau memberikan pikiran-pikiran saya,karena saya masih Capim," tutupnya.