Anggota Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi menyebut selama ini SP3 memang tidak ada dalam mekanisme kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, tanpa mekanisme itu kerja KPK jadi kontraproduktif.
"Memang kalau saya lihat sekarang ada sejumlah hal yang kontraproduktif dalam rangka pemberantasan korupsi," ujar Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9).
Menurut Taufiqulhadi, dengan memberikan mekanisme SP3 bukan berarti melemahkan KPK. Justru dengan itu KPK akan bekerja lebih optimal. Sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga korupsi tapi kasusnya mengambang karena kurang alat bukti.
"Misalnya Pak RJ Lino (Kasus korupsi Pelindo II, red) baru-baru ini mengatakan dia ingin masalahnya diselesaikan. Dari situ saya beranggapan hal seperti itu tidak boleh lagi," jelasnya.
Lino diduga melakukan korupsi dalam pengadaan
quay container crane (QCC) pada 2010. Dia ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015.
Akan tetapi, kasus Lino mengendap begitu saja karena KPK masih kekurangan alat bukti kerugian negara. Di mana, salah satu penyebabnya adalah data transaksi yang tertahan di tempat asal pembelian barang yaitu di China.
Bagi Taufiqulhadi, kondisi tersebut sangat mengabaikan hak kebebasan Lino. Sehingga, dengan adanya mekanisme SP3 di KPK akan memberikan satu perbaikan dalam penegakan hukum.
"Kalau memang SP3 ini nanti di dalam pembahasan diterima, itu adalah hal yang baik. Itu akan membuat KPK lebih bisa menyesuaikan diri," tandassnya.
BERITA TERKAIT: