Gerindra: Aneh Kalau KPK Tolak Revisi UU Tipikor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 05 September 2019, 13:11 WIB
Gerindra: Aneh Kalau KPK Tolak Revisi UU Tipikor
Ilustrasi KPK/Net
rmol news logo Seluruh fraksi partai politik di DPR RI telah menyetujui Revisi UU 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi usulan inisiatif dari DPR RI.

Belakangan, Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan revisi tersebut tidak dibutuhkan. Bahkan, KPK tidak pernah dilibatkan dalam rencana revisi tersebut.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa menegaskan, penentuan sebuah UU itu direvisi atau tidak itu merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah.

"KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana undang undang, bukan pembuat undang undang. Ini kan yang aneh KPK menolak," ujar Desmond, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Adapun, salah satu poin yang akan direvisi dalam UU ini adalah penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

Desmond menyebut memang dewan pengawas KPK hingga saat ini belum ada. Sehingga, melalui revisi itu diharapkan KPK tidak lagi berjalan tanpa pengawasan.

"Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK enggak di sana? Penasehat dan pengawas itu akan kita konkritkan, akan kita clear kan lebih konkrit. Ini yang nanti akan kita rumuskan saat debat di parlemen," jelasnya.

Hanya saja, Desmond tidak bisa memberi jawaban pasti saat disinggung pengisian jabatan dewan pengawas KPK itu akan diisi oleh siapa dan dari mana.

"Kami juga Fraksi Partai Gerindra minta masukan kepada siapapun tentang yang paling layak menjadi pengawas KPK itu siapa," tukasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA