Belakangan, Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan revisi tersebut tidak dibutuhkan. Bahkan, KPK tidak pernah dilibatkan dalam rencana revisi tersebut.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III Fraksi Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa menegaskan, penentuan sebuah UU itu direvisi atau tidak itu merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah.
"KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana undang undang, bukan pembuat undang undang. Ini kan yang aneh KPK menolak," ujar Desmond, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Adapun, salah satu poin yang akan direvisi dalam UU ini adalah penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Desmond menyebut memang dewan pengawas KPK hingga saat ini belum ada. Sehingga, melalui revisi itu diharapkan KPK tidak lagi berjalan tanpa pengawasan.
"Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK enggak di sana? Penasehat dan pengawas itu akan kita konkritkan, akan kita clear kan lebih konkrit. Ini yang nanti akan kita rumuskan saat debat di parlemen," jelasnya.
Hanya saja, Desmond tidak bisa memberi jawaban pasti saat disinggung pengisian jabatan dewan pengawas KPK itu akan diisi oleh siapa dan dari mana.
"Kami juga Fraksi Partai Gerindra minta masukan kepada siapapun tentang yang paling layak menjadi pengawas KPK itu siapa," tukasnya.
BERITA TERKAIT: