Begitu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bagian dari eksekutif membawa konsekuensi lembaga ini tidak lagi independen.
Taufiqulhadi menyebut, dengan revisi itu sebetulnya menyelaraskan fungsi lembaga KPK secara aturan perundangan usai keluarnya putusan MK.
"KPK ini sebagai sebuah lembaga dia berada dalam domain eksekutif. Yang dulu KPK ini selalu menganggap dirinya sebagai di dalam jajaran peradilan. Jadi sekarang telah ditetapkan berbeda oleh MK," jelasnya.
Selain itu, kata dia, Komisi III menindak lanjuti pidato Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan. Bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia harus betul-betul dilakukan serius.
Taufiqulhadi menambahkan, tujuan revisi UU 30/2002 adalah mendukung amanah presiden dengan mengoptimalkan langkah pencegahan. Selain itu, mengubah paradigma bahwa pemberantasan korupsi dinilai berhasil saat banyak yang tertangkap.
"Tapi bagaimana yang dimaksudkan kita berhasil dalam pemberantasan korupsi itu adalah tidak ada orang yang melakukan korupsi lagi," tukasnya.
BERITA TERKAIT: