DPR: Revisi UU KPK Untuk Sesuaikan Putusan MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 05 September 2019, 11:11 WIB
DPR: Revisi UU KPK Untuk Sesuaikan Putusan MK
Teuku Taufikulhadi/RMOL
rmol news logo Rencana revisi terhadap UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai implemetasi dari putusan Mahkamah Konstitusi dengan register MK Nomor 36/PUU-XV/2017.

Begitu dikatakan Anggota Komisi III DPR RI, Teuku Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) bagian dari eksekutif membawa konsekuensi lembaga ini tidak lagi independen.

Taufiqulhadi menyebut, dengan revisi itu sebetulnya menyelaraskan fungsi lembaga KPK secara aturan perundangan usai keluarnya putusan MK.

"KPK ini sebagai sebuah lembaga dia berada dalam domain eksekutif. Yang dulu KPK ini selalu menganggap dirinya sebagai di dalam jajaran peradilan. Jadi sekarang telah ditetapkan berbeda oleh MK," jelasnya.

Selain itu, kata dia, Komisi III menindak lanjuti pidato Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan. Bahwa pemberantasan korupsi di Indonesia harus betul-betul dilakukan serius.

Taufiqulhadi menambahkan, tujuan revisi UU 30/2002 adalah mendukung amanah presiden dengan mengoptimalkan langkah pencegahan. Selain itu, mengubah paradigma bahwa pemberantasan korupsi dinilai berhasil saat banyak yang tertangkap.

"Tapi bagaimana yang dimaksudkan kita berhasil dalam pemberantasan korupsi itu adalah tidak ada orang yang melakukan korupsi lagi," tukasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA