Pada waktu itu berlaku UUD Sementara, yang disusun oleh Anggota DPR RIS (Republik Indonesia Serikat).
RIS dibentuk sebagai hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda 23 Agustus – 2 November 1949. Di KMB, dicapai kesepakatan antara Pemerintah Republik Indonesia, Perwakilan dari BFO (Bijeenkommst voor Federaal Overleg) dan Pemerintah Belanda. BFO (Musyawarah Konsultasi Pemerintah Federal) yang dibentuk oleh Belanda, mencakup 15 Negara2 Bagian dan Daerah2 Otonom.
Pada 27 Desember 1949 di Den Haag, Belanda, dilakukan “Pemindahan Kedaulatan†(Transfer of Sovereignty) dari Pemerintah Nederlands Indie (India Belanda) kepada Pemrintah Republik Indonesia Serikat (RIS). “Pemindahan Kedaulatan†tersebut BUKAN KEPADA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (RI).
Oleh karena itu, hingga detik ini, Juli 2019, pemerintah Belanda tetap tidak mau mengakui kemerdekaan Indonesia adalah 17 Agustus 1945. Untuk pemerintah Belanda hingga saat ini, kemerdekaan Indonesia adalah 27 Desember 1949, yang dianggap sebagai “hadiah†dari Belanda
RIS terdiri dari 16 Negara Bagian. RI adalah salahsatu Negara Bagian RIS. Presiden RIS adalah Ir. Sukarno. Ibukota RIS adalah Jakarta. Pemerintahan RIS berbentuk Kabinet Parlementer yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana Menteri RIS pertama adalah Drs. M. Hatta.
Pemangku jabatan Presiden RI adalah Asaat Datuk Mudo, SH. Ibukota RI adalah Yogyakarta.
Karena RIS dipandang sebagai kelanjutan dari pemerintah Nederlands Indie, maka pemerintah RIS harus menanggung utang pemerintah Nederlands Indie sebesar 4,5 miliar gulden (setara 1,1 miliar dolar AS). Di dalam jumlah tersebut, termasuk biaya dua agresi militer Belanda yang dilancarkan terhadap Indonesia dari tahun 1945-1949.
Segera setelah berdirinya RIS, beberapa negara Bagian RIS dibubarkan oleh rakyatnya atau membubarkan diri dan kemudian semua bergabung dengan RI. Pada bulan Mei 1950 tiga negara Bagian yang tersisa, yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur (NST) dan Negara Indonesia Timur (NIT) sepakat untuk membubarkan RIS dan mendukung dinyatakan tegaknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia – NKRI bedasarkan proklamasi 17 Agustus 1945. NST dan NIT kemudian bergabung dengan RI.
Tanggal 19 Mei 1950 tercapai kesepakatan antara Pemerintah RIS dengan Pemerintah RI untuk menandatangani Piagam pengesahan UUD Sementara yang akan berlaku untuk Republik Indonesia setelah RIS dibubarkan. Tanggal 15 Agustus 1950 Presiden RIS Sukarno menandatangani UUD Sementara RI. Tanggal 16 Agustus 1950 Presiden RIS Ir. Sukarno resmi menyatakan pembubaran RIS.
Tanggal 17 Agustus 1950 dinyatakan berdirinya kembali Republik Indonesia berbentuk kesatuan, berdasarkan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pemerintahan RI berdasarkan UUD Sementara juga berbentuk Kabinet Parlementer yang dipimpin oleh seorang Perdana Menteri.
Tahun 1955 diselenggarakan Pemilihan Umum pertama dalam sejarah Indonesia. Selain memilih anggota parlemen, juga dipilih anggota KONSTITUANTE yang ditugaskan menyusun UUD RI untuk mengganti UUDS 1950 yang masih disusun oleh Parlemen RIS. Partai Komunis Indonesia (PKI) bangkit kembali dan menjadi peserta pemilu tahun 1955.
Konstituante diresmikan tanggal 9 November 1956. Dipimpin oleh Wilopo, beranggotakan 514 orang. Sampai bulan Mei 1959, Konstituante tidak berhasil menyusun UUD RI.
Keadaan negara sangat kacau. Belanda dan antek2nya ikut membuat kekacauan. Pemberontakan RMS yang dimulai pada 25 April 1950 didalangi oleh “tangan2 hitam dari Belanda†(Zwarte hand uit Nederland). Pemberontakan RMS berlangsung sampai Desember 1963.
Ketimpangan dalam pembangunan dan ketidak-puasan daerah2 di luar Pulau Jawa yang menuntut otonomi daerah mengakibatkan konflik bersenjata di kalangan para mantan pejuang mempertahankan kemerdekaan RI, yaitu munculnya Permesta (Perjuangan Rakyat Semesta) di Sulawesi yang dideklarasikan pada 2 Maret 1957 dan PRRI (Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia) di Sumatera yang dideklarasikan pada (15 Februari 1958).
Perekonomian masih didominasi oleh perusahaan2 bangsa Belanda dan bangsa China, yang mayoritasnya masih tidak mau mengambil kewarga-negaraan Indonesia.
Akibat penjajahan yang panjang, pribumi tidak dapat bersaing dengan bangsa Belanda dan bangsa China, yang memiliki modal, pengalaman dan jaringan yang telah terbentuk selama ratusan tahun, baik di wilayah Indonesia, maupun di dunia internasional.
Pada 3 Mei 1956, pemerintah Indonesia secara sepihak membatalkan hasil KMB dengan Belanda. Konflik dengan Belanda sehubungan dengan sengketa Irian Barat memuncak dan berujung dengan pemutusan hubungan diplomatik Indonesia-Belanda pada 17 Agustus 1960.
Masalah kewarganegaraan bangsa Cina di Indonesia berujung pada dikeluarkannya Peraturan Presiden No. 10 bulan November 1959 yang isinya melarang orang asing berdagang di luar ibukota Kabupaten (dahulu residen). Yang terkena PP No. 10 tahun 1959 ini tentu orang2 bangsa Cina yang tidak mau menjadi warga negara RI.
Di internal pemerintahan RI juga tak sedikit permasalahan yang dihadapi. Sejak kembali ke NKRI pada 17 Agustus 1950 sampai bulan Juli 1959, tercatat ada tujuh kabinet. Hanya ada dua kabinet yang dapat bertahan selama dua tahun.
Bahkan ada beberapa kabinet yang hanya berlangsung kurang dari satu tahun. Dengan demikian, tidak ada menteri dan kementeriannya yang dapat bekerja secara efektif dan optimal.
Mayoritas di Konstituante sepakat dengan usulan Presiden Sukarno agar kembali ke UUD 1945, namun dalam tiga kali sidang Konstituante yang membahas usulan ini, tidak pernah tercapai Quorum (korum).
KSAD Letjen AH Nasution menyatakan dukungan kepada Presiden Sukarno agar mengeluarkan Dekrit Presiden KEMBALI KE UUD’45. Bahkan Perdana Menteri Juanda juga mendukung kembali ke UUD 45.
Pada 5 Juli 1959 Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang isinya:
Menyatakan Pembubaran Konstituante,
Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
Pembentukan MPR Sementara, yang terdiri dari anggota2 DPR ditambah dengan utusan2 dari daerah2 dan golongan2 serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
Pada waktu itu, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dinilai sebagai DEKRIT PENYELAMATAN BANGSA dari ancaman perpecagan guna mempertahankan keutuhan dan kedaulatan NKRI.
Kini, 2019, sudah waktunya kita KEMBALI KE UUD ’45 ASLI UNTUK MENYELAMATKAN NEGARA DAN BANGSA INDONESIA DARI PERPECAHAN DAN KEPUNAHAN.
Batara R. Hutagalung
Penulis merupakan Pendiri dan Ketua Umum Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB)