Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan mengatakan, menghalangi orang memilih dan dipilih diatur dalam Pasal 531 Undang-Undang nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"Jadi ada sanksi pidana (menghalangi pemilih)," kata Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).
Tak tanggung-tanggung, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau berupaya menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara dapat dipidana paling lama 4 tahun dengan denda maksimal Rp 48 juta.
Perlu diketahui, pemilu serentak akan digelar pada esok hari. Pemerintah pun sudah mengeluarkan keputusan untuk menjadikan hari Rabu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.
Terkait itu, kolega Wahyu, Komisioner KPU RI, Viryan Aziz mengingatkan kalau sampai ada perusahaan yang mempekerjakan karyawannya pada saat pencobolosan, maka itu bisa dijerat pidana.
"Itu bisa sanksi pidana, enggak boleh menghalang-menghalangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar Insya Allah tertib," demikian Viryan.
BERITA TERKAIT: