Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Maneger Nasution bahkan khawatir wacana Wiranto itu bisa menimbulkan persoalan baru. Terlebih, tindak pidana terorisme dengan ujaran kebencian dan hoax memiliki filosofi mendasar yang jelas berbeda.
"Nampaknya sangat berlebihan jika Wiranto ingin menerapkan UU Terorisme dalam menangani kasus hoax dalam Pemilu 2019 ini,†tutur Maneger dalam keteranan tertulisnya, Kamis (21/3).
Dia menjelaskan bahwa UU Terorisme dan UU ITE memiliki perbedaan filosofis yang mendasar. Beberapa ketentuan dalam UU Terorisme belum terdapat peraturan pelaksanaannya.
“Ini sungguh mengkhawatirkan dan menebar syiar ketakutan publik,†kata mantan anggota Komnas HAM tersebut.
Sedangkan penerapan UU ITE dalam kasus hoax tersebut, saat ini juga ada banyak catatan yang harus menjadi perhatian pemerintah.
Menurutnya, prinsip imparsialitas dalam penanganan kasus hoax diduga tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan rasa ketidakadilan di dalam masyarakat.
“Sehingga sangat membahayakan jika kasus
hoax ditangani dengan UU Terorisme,†tegasnya.
Maneger mengatakan, sudah sejak lama PP Muhammadiyah memberi perhatian serius terkait terorisme Indonesia. Bagi Muhammadiyah, semua tindakan terorisme oleh siapapun itu adalah musuh agama dan kemanusiaan.
"Hanya saja, penanganannya harus sesuai hukum, profesional, independen, dan mengedepankan prinsip-prinsip HAM," tuturnya.
BERITA TERKAIT: