Tapi, larangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bergabung TKN seperti ditegaskan Jusuf Kalla, bukan dilatari status hukum bersangkutan.
"Karena yang namanya struktur TKN itu sudah
fix, tidak mungkin ditambah," ujar Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2).
Apapun kondisinya, sambung Arsul, struktur TKN tetap sama. Terkecuali ada alasan khusus yang menyebabkan jumlah nama yang terdaftar berkurang.
"Misalnya berhalangan tetap, meninggal, sakit atau nggak bisa melaksanakan tugas. Jadi tidak bisa diganti-ganti," tukas Arsul yang juga Sekjen PPP.
Ketua Dewan Pengarah TKN, Jusuf Kalla melarang Ahok bergabung. Alasan JK, hanya akan mengingatkan masyarakat terhadap kasus penistaan agama.
[wid]
BERITA TERKAIT: