Tabloid ini beredar di wilayah DKI Jakarta, tepatnya di Jagakarsa pada Minggu (27/1). Tabloid ini diduga mengandung unsur pelanggaran kampenye karena di dalamnya ada panduan memilih salah satu calon legislatif. Caleg yang bersangkutan berasal dari PDIP dengan nomor urut 11 untuk DPRD dapil 8.
Ketua Fraksi PDIP DKI, Gembong Warsono meminta Bawaslu tidak asal memberikan informasi. Dia mendesak agar Bawasl langsung menunjuk orang yang menjadi dalang tabloid tersebut. Tentunya, harus dilengkapi dengan menggunakan data yang lengkap.
"Bawaslu jangan bicara seperti itu, tunjukan saja siapa orangnya. Kan kalau begini saling curiga," kata Gembong saat dihubungi, Rabu (30/1).
Lanjut Gembong, jika Bawaslu masih berperilaku seperti itu, maka akan membuat para caleg saling mencurigai satu sama lain.
"Jadi Bawaslu jangan membuat orang ribut di antara caleg kan gitu. Tunjuk hidung siapa, kan gitu. Caranya seperti itu," katanya.
Pria asal Wonogiri, mengaku belum membaca isi konten-konten tabloid tersebut. Baginya, selama isi tabloid tersebut sesuai fakta yang ada, maka tidak menjadi masalah.
"Kalau memang itu koran penyampaian hasil kinerja presiden, apa salahnya. Salahnya apa, kalau itu menyangkut masalah program yang sudah dikerjakan oleh presiden selama masa jabatannya. Kan nga ada yg salah. Gitu lho," pungkasnya.
Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri mengklaim bahwa penyebaran tabloid 'Pembawa Pesan' merupakan ulah dari salah satu caleg PDIP.
“Itu adalah tabloid dari salah satu caleg, katanya informasinya PDIP. Kemudian penyebarannya melakui kurir dengan membawa ke rumah-rumah majalah itu," Kata Jufri.
[ian]