Anggota Dewan Pengarah BPIP, Mahfud MD menegaskan BPIP bukanlah lembaga eksekutor sebagaimana persepsi yang berkembang di tengah masyarakat saat ini.
"BPIP itu bukan lembaga eksekutor. Sehingga masyarakat sering salah kalau ada sesuatu problem di tengah masyarakat, mana nih kok BPIP diam," tegasnya usai acara diskusi di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/12).
Ditegaskan pakar hukum tata negara ini, BPIP hanya bertugas untuk merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila. Kemudian yang berhak mengambil tindakan adalah instansi terkait, misalnya polisi, KPK, Menteri Keuangan dan lain sebagainya.
Adapun OTT yang sudah dilakukan selama ini menurut dia sudah benar menurut hukum. Buktinya, tidak ada satupun pihak yang terjaring diputus bebas.
"Yang kedua, tindakannya itu sendiri, OTT dan lain sebagainya, tentu kemudian ada dua aspek. Aspek pencegahan, pertahanan mental agar orang tidak korup, itu tugas BPIP masuk di situ. Memberi masukan kepada presiden tentang bagaimana masalah itu," pungkasnya.
[lov]
BERITA TERKAIT: