Mahfud MD: Semua OTT Sudah Benar Secara Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 29 Desember 2018, 15:11 WIB
Mahfud MD: Semua OTT Sudah Benar Secara Hukum
Foto/RMOL
rmol news logo Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Mahfud MD menegaskan langkah komisi antirasuah dalam melakukan OTT terhadap para koruptor sudah benar adanya.

"Kalau aspek tindakan, aspek hukum, menurut saya sudah benar," tegasnya usai acara diskusi di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (29/12).

Pasalnya, menurut dia, sepanjang sejarah tidak ada satupun OTT yang dilakukan tidak terbukti saat dibawa ke meja sidang. Semua pelaku yang terjaring OTT pasti akan dijatuhi hukuman.

"Selalu terbukti kalau sudah OTT. Nggak ada satupun. Anda boleh sebut satu kasus pun kalau ada. Kalau OTT itu memang sudah dilakukan. Karena itu sudah dilakukan secara cermat," pungkasnya. [lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA