Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Syafti Hidayat mengatakan, jika aksi Menhub dilakukan di luar jadwal kampanye, maka besar kemungkinan itu merupakan sebuah pelanggaran.
"Jika itu masuk pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu harus bertindak tegas kepada Menhub," tegasnya saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/12).
Lebih lanjut aktivis senior ini mengingatkan, meskipun Budi Karya seorang menteri, Bawaslu tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Karena Pemilu dan Pilpres tak boleh dirusak dan dikotori oleh penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power," ujar Syafti Hidayat menegaskan.
Promosi Menhub Budi Karya antara lain dipermasalahkan Perkumpulan Masyarakat Ojek Online Seluruh Indonesia (MOSI). Ketua MOSI Danny Stephanus mengatakan, pihaknya sedang mempelajari dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Budi Karya sebelum memutuskan untuk menyampaikan laporan ke Bawaslu.
[rus]
BERITA TERKAIT: