"Yang pasti saya sangat terenyuh ya," ujar Sandi, kemarin (28/11).
Sandi mengungkapkan, ia telah lebih dulu memberikan peringatan kepala desa saat menyambut kedatangannya. Bahkan Sandi sudah punya firasat Suhartono bakal mengalami masalah pasca-melakukan penyambutan terhadap dirinya.
"Saya sudah ingetkan dia," tambah.
Namun peringatan Sandi itu tak diindahkan oleh Suhartono. Kepala desa itu malah menunjukkan antusiasnya. Suhartono tak gentar dan justru membandingkan sikapnya dengan pejabat sekelas gubernur yang turut menyambut capres oposisi.
"Gubernur saja ikut jadi tim dan menyambut dari (kedatangan) toko sebelah," ucap Sandiaga menirukan ucapan Suhartono.
Penetapan Suhartono sebagai tersangka telah diumumkan beberapa waktu lalu. Ia dianggap melanggar Pasal 490 juncto pasal 282 UU no 7 thn 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu). Suhartono terancam hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta.
Sandi menegaskan bakal memperjuangkan keadilan bagi Suhartono serta akan memberikan upaya bantuan hukum.
"Hukum yang menjadi panglima kita ini tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas," demikian Sandiaga.
[jto]