Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan menilai meski kasus tersebut dapat dikategorikan penyebaran informasi bohong, namun harus dijelaskan juga siapa korban dari informasi bohong tersebut.
Ia juga mempertanyakan terkait kerugian yang dialami publik dari informasi bohong Ratna.
"Apakah publik mengalami kerugian atas kebohongan tersebut. Pertanyaan lebih lanjut, apakah kebohongan Ratna Sarumpaet dapat dipertalikan dengan upaya menghasut, upaya memfitnah," ujarnya dalam seminar bertema 'Addressing Hate Speech and Disiformation with a Rights-Based Approach' di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Rabu (17/10).
Agar kasus ini semakin jelas, Bagir Manan juga menyarankan penyidik Polda Metro Jaya mencari tahu siapa pihak-pihak yang merasa dihasut atau orang yang merasa difitnah oleh Ratna. Polisi juga harus mencari tahu tujuan dari Ratna melakukan kebohongan tersebut.
"Kita percaya para penyelidik dan penyidik secara objektif dan bertanggung jawab mampu mengungkap berbagai aspek tersebut. Perhatian kita semata-mata untuk menunjukkan betapa freedom of speech dan berbagai pranata membatasinya," pungkasnya.
[nes]
BERITA TERKAIT: